Dalam Peraturan Mendagri Nomor 84 tahun 2014, dimana anggota Linmas mempunyai tugas yakni Sebagai Berikut :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemiluan, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.