LINMAS

TELUK

Ketua

OTON

Wakil Ketua

Dalam Peraturan Mendagri Nomor 84 tahun 2014, dimana anggota Linmas mempunyai tugas yakni Sebagai Berikut :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemiluan, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.