MANTIR ADAT

SAKARIAS
DERIE GARA
JAYA H. ADANG

TUGAS :

  1. Mmenegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan
  2. Menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat
  3. Membantu pemerintah daerah dalam mengusahakan kelancaran pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat,
  4. Menetapkan besarnya uang sidang, uang meja, uang komisi, uang jalan, dan lap tunggal dalam rangka pelayanan /penyelesaian kasus dan atau sengketa oleh Kerapatan Mantir Perdamaian Adat di Desa.